You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terminal Bayangan Harus Terus Ditertibkan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Terminal Bayangan Harus Terus Ditertibkan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta untuk terus melakukan penertiban terminal bayangan. Keberadaan terminal bayangan menurutnya menjadi masalah utama mengapa banyak terminal sepi penumpang.

Sepanjang sejarah terminal dimanapun banyak yang tidak beroperasi karena ada terminal bayangan, harus terus ditertibkan

"Sepanjang sejarah, terminal di manapun banyak yang tidak beroperasi karena ada terminal bayangan. Harus terus ditertibkan," ujarnya saat rapat pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/11).

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini penertiban terminal bayangan terus dilakukan. Ia juga sudah meminta pada BPTSP DKI untuk tidak menerbitkan izin pool bus lagi.

Terminal Bayangan di Jl Latumenten Ditertibkan

"Sehingga untuk kedatangan dan keberangkatan bisa langsung melalui Terminal Pulogebang," katanya.

Namun menurutnya pemindahan ke terminal terpadu Pulogebang mengalami sejumlah hambatan. Salah satunya sistem IT yang butuh perbaikan karena tidak pernah digunakan sejak terminal selesai dibangun tahun 2012 lalu.

"Untuk perbaikan IT saja bisa habis Rp 890 juta, selain itu juga masalah lain seperti minimnya SDM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati